News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aniaya Suaminya Hingga Tewas, Johana Terancam 7 Tahun Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya SH sedang berada di rumah duka seorang pria yang dibunuh istrinya.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Johana Liu, pelaku pembunuhan terhadap suaminya, Anderias Nabuasa (53) warga Kiu Tenu RT/019/RW 008, Desa Polo, Kecamatan Amanuban Selatan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Untuk sementara, penyidik menerapkan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 ayat 3. Bisa juga nantinya kita menerapkan pasal 354 jika dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan pelaku dilakukan secara sengaja melukai yang masuk penganiayaan berat mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ungkap Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon.

Barang bukti kapak yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan pihak Polsek Amanuban Selatan. Pelaku pun sudah ditahan.

Baca juga: Johana Tega Aniaya Sang Suami Hingga Tewas, Kesal karena Sering Mabuk-mabukan

Penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan aksi sadis tersebut.

Untuk sementara dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran kesal terhadap korban yang sering mabuk-mabukan.

"Untuk sementara dari keterangan pelaku diketahui motifnya karena kesal terhadap kebiasaan korban yang suka mabuk-mabukan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang istri di Kabupaten TTS, Kecamatan Amanuban Selatan, Desa Pollo, Johana Liu menghajar sang suami, Anderias Nabuasa (53) dengan menggunakan kapak pada bagian kepalanya hingga tewas, Kamis (3/12/2020) sore.

Jenazah Anderias Nabuasa, korban penganiayaan oleh istrinya sedang disemayamkan di rumah duka, di Desa Pollo, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS. (Istimewa)

Aksi sadis tersebut dilakukan Johana lantaran tak tahan melihat sang suami yang sering-sering mabuk-mabukan.

Kapolsek Amanuban Selatan Ipda I Made Sudarma Wijaya, SH yang dikonfirmasi POS-KUPANG. COM, Jumat (4/12/2020) melalui sambungan telepon mengatakan, pelaku yang merupakan istri korban sudah tidak tahan melihat sikap pelaku yang sering mabuk-mabukan.

Pelaku sudah sempat meminta korban untuk menghentikan kebiasaan buruk tersebut namun tak diindahkan.

Karena kesal pelaku tak mengindahkan permintaannya tersebut, korban pun dihajar menggunakan kapak pada bagian kepala hingga tewas.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Habisi Nyawa Suami, Johana Terancam Hukum 7 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini