Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Sesosok jasad wanita terkubur dalam fondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Wanita tersebut diduga dibunuh oleh selingkuhannya.
Diduga korban sedang dalam keadaan hamil.
Penggalian mayat tersebut merupakan hasil penyelidikan kepolisian dalam kasus hilangnya perempuan berinisial MA (30), warga Dusun Tamping, Desa Pengembur.
Jasad tersebut dipastikan merupakan MA (30), yang selama ini dicari.
Warga hanya mengetahui MA menghilang dalam tiga bulan terakhir.
Tidak disangka, perempuan malang itu ditemukan tewas mengenaskan.
Mayatnya terkubur sekitar 1 meter di dalam fondasi yang masih berupa tanah itu.
Baca juga: Satu Keluarga di Indragiri Hulu Keracunan AC, Ibu Tewas dan Dua Anak Kritis
Baca juga: Jasad Perempuan Tinggal Tulang Dikubur di Fondasi Rumah, Diduga Dibunuh Selingkuhan
MA diduga dibunuh laki-laki berinisial FA (35), yang juga warga Desa Pengembur.
Ia menghabisi nyawa MA dengan cara meracuninya.
Dugaan sementara, semua itu terkait hubungan gelap di antara keduanya.
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah pun telah menangkap pelaku.
Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Permana dalam rilisnya menjelaskan, awalnya korban dilaporkan sebagai pelaku perzinahan oleh keluarganya.
Namun hal itu tidak terbukti karena korban menghilang sejak dilaporkan.
Setelah kepolisian melakukan penyelidikan secara intens, petugas mendapat bukti-bukti petunjuk mengarah kepada terduga pelaku.
Sampai akhirnya polisi menemukan korban dalam keadaan meninggal, dikubur pelaku di fondasi rumah tersebut.
"Petugas sudah lakukan penggalian di mana korban dikubur oleh pelaku dan berkoordinasi dengan Biddokes Polda NTB untuk lakukan otopsi," ungkap AKP I Putu Agus Permana, (3/12/2020).
Diduga Hamil
Agus menjelaskan, berdasarkan informasi keluarga korban, saat perempuan ini dibawa pelaku diduga ia dalam keadaan hamil.
Namun itu semua baru akan terbukti berdasarkan hasil autopsi nanti.
"Jadi untuk sementara bisa kita simpulkan bahwa motifnya asmara gelap," katanya.
Suami korban sedang bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Polisi kini sudah menetapkan FA sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, ia membunuh korban dengan cara diracun," ungkapnya.
FA melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati, kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Perkara tersebut sedang ditindak lanjuti ke proses penyidikan sambil menunggu hasil otopsi.
"Nantinya secara langsung akan di release oleh bapak Kapolres Lombok Tengah," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Menghilang 3 Bulan, Perempuan di Pengembur Lombok Tengah Ditemukan Terkubur Pondasi Rumah