TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial K (65), warga Kabupaten Kediri, mencabuli anak tirinya yang berusia 18 tahun.
Jajaran Satreskrim Polres Kediri sudah mengamankannya pelaku pencabulan tersebut, Senin (30/11/2020).
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono menjelaskan, awalnya korban tinggal bersama ayah tirinya sejak tahun 2014.
“Pelaku ini ayah tiri korban yang menikahi ibu kandung korban pada tahun 2014. Mereka bertiga tidur dalam satu kamar, karena di rumahnya hanya ada 1 kamar dan 1 tempat salat,” jelas AKBP Lukman Cahyono Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Ibu Muda Korban Perkosaan di Aceh Kembali Dirawat di Rumah Sakit
Kemudian pada awal tahun 2019, korban menempuh pendidikan kelas 2 SMA di Malang.
Setiap liburan semester, dia selalu pulang ke rumahnya.
“Saat pulang pelaku selalu menggoda dan memanggil korban dengan kata sayang hingga mulai berani memegang bagian tubuh korban,” imbuh Lukman Cahyono.
Baca juga: Diajak Main Malah Belok ke Hotel, Seorang Gadis Nyaris Jadi Korban Perkosaan di Lamongan Jawa Timur
Saat pelaku sudah mulai berani memegang tubuh korban ia akhirnya berhasil memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak 6 kali.
“Korban tidak melakukan perlawanan dan pelaku mengaku terakhir kali melakukan aksinya pada bulan Mei 2020,” tutur Lukman Cahyono.
Pelaku melakukan aksi bejatnya saat ibu korban berbelanja di pasar pada saat pagi hari.
“Korban mengalami ketakutan sehingga tak berani cerita atas kejadian yang dialaminya,” ujar AKBP Lukman Cahyono.
Namun hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk bercerita melalui ibu asuhnya, lalu disampaikan kepada ayah kandungnya pada Kamis (26/11/2020).
“Sesudah korban bercerita kepada ibu asuhnya berinisial SA (56), ibu asuhnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri pada Senin (30/11/2020). Kemudian jajaran kami langsung terjun ke lapangan untuk amankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. ” kata Lukman Cahyono.
Saat ini pelaku diamankan ke Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UURI nomor 17 tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan oleh orangtua terhadap anaknya,” pungkas AKBP Lukman Cahyono Kapolres Kediri.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Panggil Sayang, Pria Kediri Setubuhi Anak Tirinya Saat Istri Belanja ke Pasar, Korban Ketakutan