TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kronologi polisi akhirnya temukan mayat MA (30), wanita yang diracun selingkuhannya dan dikubur di fondasi rumah.
Setelah 4 bulan menghilang, polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan FA (38).
Rupanya, pembunuhan MA terbongkar berkat adanya laporan kasus perzinaan.
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MA (30), warga Desa Pengembur, Kabupaten Lombok Tengah, yang dikubur di pondasi rumah.
MA diduga dibunuh seorang pria berinisial FA (38) yang merupakan selingkuhannya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, kasus itu terungkap ketika polisi menerima laporan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan MA dan FA.
Polisi berusaha meminta keterangan MA dan FA yang terkait laporan kasus perzinaan itu namun, polisi kesulitan menemukan MA.
Baca juga: Kasus Penemuan Mayat di Kebun Salak 7 Tahun Lalu Terungkap, Korban Dibunuh Kekasihnya karena Cemburu
"Kami kesulitan mengambil kesaksian dari pelaku (MA), karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (3/12/2020).
Setelah menyelidiki kasus dugaan perzinaan itu, polisi curiga dengan sejumlah kejanggalan dari kasus tersebut.
Apalagi, polisi tak mengetahui keberadaan MA.
Akhirnya, polisi membuat laporan terkait kehilangan MA.
"Karena posisi pelaku yang perempuan ini hilang, sehingga dari dasar itu, dan hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan dan didukung dengan bukti-bukti yang baru," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya dibantu Direktorat Krimsus Polda NTB mengekstrak data di dalam ponsel MA.
"Berdasarkan bantuan dan pendampingan itu terbongkar bahwa kejadian tersebut murni kejadian pembunuhan," kata Agus.
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Mataram 16 Kali Bobol Brankas untuk Beli Sabu, Kini Ditangkap Polisi