TRIBUNNEWS.COM - MH (38) seorang tersangka kasus narkoba terpaksa menikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan pada Kamis (3/12/2020).
Ia ditangkap pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB atau sepekan sebelum melangsungkan pernikahan.
Polisi mengamankan MH saat ia mengantarkan pesanan sabu seberat 42,50 gram di Jalan Bandarmasih, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Baca juga: Motif Penembakan Mobil Pengusaha Tekstil di Solo Gara-gara Bisnis, Istri Pelaku Ternyata Adik Korban
Baca juga: Eggi Sudjana Tak Hadiri Panggilan Polisi karena Rayakan Ultah, Bagaimana Tanggapan Kepolisian?
Kepada polisi, MH mengaku dibayar Rp 1 juta untuk satu kali pengantaran paket 2,5 gram.
Ia melakoni profesinya sebagai kurir sabu untuk biaya tambahan menikah dan berencana berhenti setelah biaya pernikahannya terkumpul.
"Dari pengakuannya, uang hasil kurir tersebut mau digunakan untuk tambahan biaya pernikahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Kamis.
Namun nasib berkata lain. MH ditangkap sebelum melangsungkan akad nikah.
Yadi mengatakan sebelum menangkap MH, polisi mendapatkan informasi jika lokasi Jalan Bandarmasih sering digunakan transaksi narkoba.
"Sebelumnya anggota menerima laporan masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian kami tindak lanjuti," ujar Yadi.
Setelah melangsungkan akad nikah di mushala Polsek Banjarmasin Barat, MH kembali digiring petugas ke dalam tahanan
"Tekad pelaku menikahi pacarnya tetap ia tunaikan meski harus menikah secara sederhana di mushola Polsek Banjarmasin Barat," jelas dia.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Seorang Pemuda Jadi Kurir Sabu untuk Biaya Menikah, Akhirnya Ijab Kabul di Kantor Polisi"