News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri jadi Pengedar Narkoba, Ada Sabu Dibungkus Dalam Tisu, Suami Masih Buron

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara-  Pasangan suami istri diduga menjadi pengedar narkoba. Polisi berhasil menangkap si wanita bernama Marianis (39).

TRIBUNNEWS.COM- Pasangan suami istri diduga menjadi pengedar narkoba.

Polisi berhasil menangkap si wanita bernama Marianis (39).

Sementara kini sang suami masih jadi buron polisi.

Polisi menemukan sabu dibungkus dalam tisu.

Pelaku Marianis (39) yang meruapakan warga Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung Kabupaten OKU Selatan itu tak bisa berkutik saat petugas kepolisian menggerebek kediamannya yang dijadikan tempat menjual dan mengedarkan narkoba.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) satu paket bungkus sabu seberat 1,39 gram terbungkus rapi dengan balutan kertas tisu terletak didalam lemari pakaian ruangan kamar tidur rumah tersangka, yang kemudian diamankan bersama IRT tersebut.

Baca juga: Jadi Buron Kasus Narkoba, Pria 40 Tahun Asal Merangin Ditangkap saat Pulang ke Rumah

Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Pria yang Tendang Pedagang Bakso Sampai Terjungkal, Ngaku Mau Serahkan Diri

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatres Narloba Iptu Beni Okimu SH membenarkan telah mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) diduga sebagai pengedar sabu.

"Petugas melakukan penggerebekan dirumah pelaku saat digeledah dikamar ditemukan barang bukti (BB) satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,39 gram,"ujar Iptu Beni Okimu, Minggu (6/12/2020).

Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula saat adanya laporan di TKP rumah pelaku, bahwa sepasang suami istri tersebut kerap menjual dan mengedarkan narkoba yang kemudian diselidiki oleh petugas.

"Setelah penyelidikan ternyata informasi tersebut benar, kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersebut mendapati seorang tersangka dan Barang Bukti (BB),"terangnya.

Selain barang bukti (BB) paket sabu petugas juga mememukan satu bal plastik bening, alat konsumsi sabu sebuah pirek dan selembar tisu yang ikut diamankan di Mapolres OKU Selatan barsama tersangka.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, , tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara, sementara suaminya buron.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pasutri di OKUS digrebek Polisi, Ada Sabu dibalut Tisu, Suami Masih Buron

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini