Dia terdorong untuk melakukan hal tersebut.
"Yang bersangkutan ini mengaku hanya ikut-ikutan. Dia merasa terdorong oleh kelompok yang dia ikuti," kata Nico.
3. Ancaman hukuman 6 tahun penjara
Aji Dores dijerat Pasal 160 KUHP lalu Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 93 Juncto Pasal 9.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita adalah baju tersangka, kacamata dan bukti rekaman dari handphone tersangka.
"Kami jajaran Polda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya bersama-sama menjaga Jawa Timur. Dan setiap pelanggaran hukum akan kami proses," tegas Nico.
Diketahui sebelumnya, sebuah video yang berdurasi selama 32 detik di medsos instagram massa mendatangi kediaman Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan madura pada tanggal 1 Desember kemarin
Rumah tersebut dihuni oleh ibunda Mahfud MD.
Puluhan orang demi rumah ibunda Mahfud MD terekam di video
Sebelumnya, terungkap dalam video puluhan orang melakukan demo di rumah ibunda Mahfud MD yang ada di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Dalam video tersebut, massa yang sebagain besar mengenakan sarung itu menggeruduk rumah ibunda Mahfud MD yang ada di Jalan Dirgahayu, Selasa (1/12/2020).
Massa yang demo sambil berteriak-teriak minta Mahfud MD keluar dari rumah.
Mereka yang melakukan demonstrasi mengatasnamakan Umat Islam Pamekasan.