Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dipicu perkara sertifikat tanah, Abdur Rahman alias Ipit (44) tega menganiaya kakak kandungnya sendiri Herliani alias Yani (67).
Aksi itu berujung diseretnya sang kakak ke jalan raya.
Kejadian penganiayaan sendiri terjadi tepatnya pada Minggu (6/12/2020) lalu sekitar pukul 06.00 Wita.
Tepatnya Jalan Kelapa Gading RT.15 No.08, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, di kediamannya, yang persis di samping rumah korban.
Pada saat itu korban sedang menyapu di halaman pekarangan rumah, tiba-tiba didatangi adiknya Abdur Rahman dan langsung bertanya terkait sertifikat tanah serta bangunan, yang dibeli dari anak sang kakak.
Namun, Herliani saat itu mengaku tidak mengetahui perihal permasalahan sertifikat pelaku sehingga sang kakak menyarankan untuk menanyakan langsung pada anaknya.
Baca juga: Kaltim Matangkan Kualitas soal Potensi Ekowisata Karst Sangkulirang-Mangkalihat
Saran tersebut justru tidak digubris, malah justru memukul korban dengan kedua tangannya bahkan menyeret korban hingga dua meter ke arah jalan raya.
"Korban tidak menahu mengenai sertifikat tanah, karena pelaku membeli dari anak korban.
Jadi, hanya antara tersangka dan anak korban," tegas Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dikonfirmasi Selasa (8/12/2020) hari ini.
Iptu Purwanto melanjutkan, karena tak mendapat apa yang dikehendaki, pelaku marah dan langsung memukul kepala korban dengan kedua tangannya.
"Pelaku marah, langsung memukul korban dengan tangannya, sampai diseret ke arah jalan raya, setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang juga kakak kandungnya ini," ungkap Iptu Purwanto.
Baca juga: Komplotan Bandit Terorganisir Ditangkap, Ada Anggota yang Pandai Buka Kunci, Borgol Polisi Lepas
Tidak terima dengan perlakuan sang adik, korban pun langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang terkait perlakuan yang dialami guna diproses lebih lanjut.
"Kami terima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat itu juga, dengn bukti hasil visum dari korban," tandas Iptu Purwanto.
Karena perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 KUHP dan saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Gara-Gara Sertifikat Tanah, Adik Aniaya Kakak Kandung dan Seret Ke Jalan Raya di Samarinda,