News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ladang Ganja Seluas 5 Hektar di Mandailing Natal Dibakar Bareskrim Polri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian membakar tanaman ganja seluas 5 hektare di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (8/12/2020)

Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang terduga pemilik 5 hektar ladang ganja.

Ladang ganja itu berada di pegunungan Torsipira Manuk Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba 4 Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar melalui siaran persnya, Selasa (8/12/2020) mengatakan di lokasi ini, petugas menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm.

"Polisi menemukan ladang ganja dengan jumlah tanaman ganja sekitar 17.500 batang pohon ganja dengan tinggi 3 meter, 1 meter, 60 cm, dan 30 cm," ujar Krisno.

Baca juga: Bareskrim Bantu Polda Metro Buru 4 Pengikut Rizieq Shihab yang Terlibat Bentrok di Tol Japek

Operasi penindakan ini dilakukan personel Polres Madina dipimpin oleh Direktur 4 Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar pada Senin (7/12/20) lalu.

Ladang ini diduga kuat dimiliki oleh Mukri (43).

Dalam kegiatannya, Mukri dibantu oleh Abdul Rahman (38) dan Cakanan Rangkuti (29).

Ketiganya kini dalam penahanan polisi.

Brigjen Krisno menjelaskan, penemuan ladang ganja merupakan pengembangan atas pengungkapan sebelumnya.

Ketiga tersangka ditangkap Jumat (4/12/20) di Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur, Madina.

Baca juga: Tersedia 21 Laboratorium Pemeriksa SWAB di Provinsi Sumatera Utara

"Setelah dilakukan pengembangan, Satres Narkoba Polres Madina melakukan penyelidikan ke Desa Pardomuan Huta Tua Kecamatan Panyabungan Timur dan menemukan ladang ganja milik tersangka Mukri sebanyak lima hektar dengan jarak tempuh dari Desa Huta Tua ke TKP selama 3,5 jam," kata Brigjen Krisno.

Selanjutnya pada Senin (7/12/20) dilakukan pemusnahan barang bukti bersama dengan Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Bea cukai Sumut, Bea Cukai Provinsi Sumbar dan Bea Cukai Kota Sibolga. (mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bareskrim Polri Bakar Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Madina

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini