TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat yang melaporkan tindak pidana politik uang di Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Purbalingga, akan mendapat uang Rp 2,5 juta.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan, pemberian uang itu sebagai penghargaan kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama jajaran Forkompinda sepakat untuk mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, sehat, berintegritas, dan bermartabat.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 98 tahun 2020 tentang pemberian penghargaan bagi masyarakat.
“Saya sudah menandatangani Perbup nomor 98 tahun 2020."
"Ini terkait dengan pemberian penghargaan kepada masyarakat, yang melaporkan tindak pidana politik uang, dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya, dikutip dari Jatengprov.go.id, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Tak Secara Khusus Dampingi Gibran Rakabuming dan Bobby yang Maju ke Pilkada 2020
Baca juga: Daftar 25 Kabupaten/Kota dengan Paslon Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2020, Terbanyak di Jawa Tengah
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Diharapkan masyarakat mampu mengantisipasi ancaman-ancaman politik uang yang akan mencederai proses demokrasi di Purbalingga.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Lalu Syaifudin, menjelaskan, tanpa apel antipolitik uang, sebenarnya masyarakat sudah paham.
Pilkada merupakan pesta demokrasi, maka semestinya dilakukan dengan senang hati tanpa adanya embel-embel negatif, terlebih politik uang.
Baca juga: 24.793 Personel Gabungan Amankan Pilkada Serentak 2020 di Kalsel
Baca juga: Harapan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany setelah Mencoblos di Pilkada Tangsel 2020
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS
Ia menegaskan, apapun yang dilakukan pemerintah adalah untuk kemaslahatan umat.
Kejaksaan akan mendukung, baik dukungan pikiran, tenaga maupun tindakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
“Saya senang sekali ketika bupati mengeluarkan perbup, terkait pemberian penghargaan bagi pelapor adanya politik uang dalam pilkada."
"Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) saya setuju dan sangat mendukung,” kata Syaifudin.
Pihaknya akan bekerja secara proporsional, profesional dan bermartabat.
Siapapun yang terpilih nanti, jika perbuatannya dapat dibuktikan bertentangan dengan hukum, maka akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada jaminan apabila kandidatnya terpilih, maka akan terbebas dari tindakan hukum."
"Tidak ada jaminan apabila kandidatnya terpilih, maka karirnya akan menjadi lebih cemerlang."
"Tidak ada jaminan, karena kita hanya ingin memilih pemimpin yang terbaik, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang demokratis,” ujar dia.
Baca juga: Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS
Baca juga: Fakta-fakta Pilkada 2020 di Tengah Pandemi, Pencoblos Dapat Diminta Pulang Bila Tidak Disiplin
Baca juga: TPS Tempat Nyoblos Masing-masing Calon Wali Kota - Wakil Wali Kota Tangsel di Pilkada Serentak 2020
Syaifudin berpesan kepada aparatur negara yang saat ini diberi wewenang mengelola anggaran untuk berhati-hati.
Ia menyarankan agar mereka tidak memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan salah satu pihak.
“Dua menteri sudah tertangkap KPK. Saya pesan, mari kita saling mengingatkan untuk kebaikan bersama, dan mengikrarkan diri untuk mengharamkan adanya politik uang,” pesannya.
Lalu, Dandim 0702/Purbalingga, Decky Zulhas mengapresiasi langkah Pemkab Purbalingga, untuk mendukung demokrasi yang bersih, bermartabat dan berwibawa, tanpa adanya politik uang.
Pihaknya akan mengerahkan seluruh pasukannya, karena memiliki kemampuan inteligen untuk memantau dan partoli ke seluruh daerah.
“Kami mempunyai kemampuan inteligen. Sehingga kami akan ikut memantau dan berpatroli, untuk menghambat politik uang,” ungkap dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)