Seusai kejadian, teman-teman korban yang ada di TKP langsung melerai pelaku dan korban.
Korban lalu dibawa ke klinik untuk mendapatkan pertolongan.
"Tersangka ini juga sempat membantu korban dan setelah itu pelaku pulang ke rumahnya," ucap Iptu Timur Irawan.
Menurut Irawan, pelaku dan korban ini sebelumnya tidak pernah ada permasalahan dan tidak ada dendam.
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Irawan, penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban murni efek miras jenis tuak yang mereka minum bersama.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama dan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun," tandas Iptu Timur Irawan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pemuda di Tulangbawang Tikam Teman Seusai Minum Tuak Bersama di Lapo Tuak