TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Karsidi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tetangganya sendiri, Hadion (50).
Pelaku memukul korban berulang kali menggunakan kayu hingga kepala korban mengalami retak.
Korban dan pelaku merupakan warga Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba.
Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh telah berhasil berhasil mengamankan Hadion.
Hadion resmi ditahan di Polsek Sungai Keruh setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap Karsidi.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sunardi ini berhasil mengamankan tersangka di persembunyiannya, Selasa (8/12/2020).
Baca juga: Emosi Tak Ada Nasi untuk Dimakan, Anak Pukul Ibunya Pakai Kayu Bakar hingga Tewas
Berawal dari pihak keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Poslek Sungai Keruh prihal penganiayaan yang menimpa korban.
Kapolsek Sungai keruh, Iptu Darmawansyah SH MH, mengatakan tersangka Herdion diamankan dalam perkara penganiayaan terhadap korban bernama Karsidi.
"Kejadian bermula pada hari Selasa 8 Desember lalu sekira pukul 08.00 WIB di dalam kebun karet milik korban yang berada di Dusun 5, Desa Rukun Rahayu, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Muba," kata Sunardi.
Lanjutnya, saat itu Hadion memukul kepala korban yang sedang menyadap batang karet tepat mengenai bagian belakang kepala sebanyak 1 kali.
"Lalu korban terjatuh kemudian tersangka memukul kembali kepala korban sebanyak 2 kali dilanjutkan memukul tangan korban dengan menggunakan sepotong kayu bulat. Saat itu tersangka berkata 'mati kau'," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Rombongan Gubernur NTT Pukul dan Tendangi Orang di Jaksel hingga Jadi Tontonan
Baca juga: Oknum PNS Pemkab Aceh Selatan Aniaya Penyandang Disabilitas, Kesal Korban Sentuh Alat Vital Anaknya
Belum diketahui apa motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, diduga karena dendam yang menyebabkan tersangka nekat mendatangi korban.
Usai pemukulan, saat ini korban sedang dirawat di RSUD Sekayu dan mengalami luka di bagian kepala belakang retak, leher memar bengkak, dan tangan kanan korban patah.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan guna kepentingan penyidikan."
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal penganiayan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
(SRIPOKU.com, Fajeri Ramadhoni)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Hadion Warga Muba Bertubi-tubi Hantamkan Kayu ke Tubuh Karsidi, Kepala Korban Retak