TRIBUNEWS.COM - Ada 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Sumatera Barat, Minggu (13/12/2020), melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sumbar 2020.
TPS itu tersebar di 9 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, Tanah Datar dan Solok Selatan.
Sebelumnya ada 11 TPS yang tersebar di 8 kabupaten dan kota, minus Solok Selatan, namun bertambah jelang PSU.
"Sebelumnya ada 11 TPS, namun sekarang bertambah 1 jadi Solok Selatan. Jadi, totalnya 12 TPS," kata Komisioner KPU Sumbar Amnasmen yang dihubungi Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Gerak Cepat Golkar Bentuk Tim Advokasi Sengketa Pilkada 2020
Menurut Amnasmen, penyebab dilaksanakan PSU karena adanya pemilih yang bukan berdomisili di daerah itu menggunakan hak suaranya.
Kemudian, ada pemilih luar Sumbar yang menggunakan hak pilihnya, ada pemilih yang mencoblos tidak memakai A5 KWK.
"PSU ini rekomendasi Bawaslu. Totalnya ada 12 TPS dan hari ini dilaksanakan PSU nya," kata Amnasmen.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 11 TPS di Sumatera Barat akan melakukan PSU.
TPS itu tersebar di 8 kabupaten dan kota dengan rincian 3 di Pasaman, 2 di Pasaman Barat dan masing-masing 1 TPS di Limapuluh Kota, Agam, Bukittinggi, Kota Solok, Pesisir Selatan, dan Tanah Datar.