TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri nekat menganiaya anak perempuan mereka di Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Sang ayah berinisial E (43) nekat menghamili anaknya hingga dua kali serta menganiaya korban.
Sedangkan ibunya, G (36), juga ikut menganiaya.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH, pada Senin (14/12/2020) membeberkan soal kasus ini.
Baca juga: Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Siswa dengan Ancaman Nilai Jelek, Dilakukan di Ruang Kelas
"Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Kapolres.
"Sosok orang tua seharusnya melindungi dan menjaga anak bukannya, dijadikan pelampiasan nafsu belaka.
Tentunya se pandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny, perbuatan bejat akan terungkap juga.
Demikian dijelaskan AKP M Ikang, modus dan uraian kejadian, tersangka atas nama E, 2008 lalu, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.
Kembali terjadi, tersangka E melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.
Baca juga: Fakta Suami Bunuh Istri Secara Sadis, Sempat Minta Maaf dan Ciumi Istri yang Sudah Tak Bernyawa
Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.
Sementara tersangka G istri E, menganiaya korban karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili, karena saat ditanya korban takut karena saat itu ada tersangka Edi.
Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya. (TribunSumsel.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Suami Hamili Anak Kandung Hingga Dua Kali, Pasutri di Banyuasin Ditangkap Polisi