TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Kecamatatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin nekat menghamili anak kandungnya sendiri.
Tak hanya menghamili, pelaku bahkan juga menganiaya korban.
Ironisnya, sang ibu juga ikut menganiaya korban.
Sepasang suami istri di Kecamatan Banyuasin III, Kabutapen Banyuasin, diamankan anggota Polres Banyuasin, Senin (14/12/2020).
Keduanya sudah melakukan tindakan pidana terhadap anak gadis mereka.
Tersangka pria sudah melakukan perbuatan asusila hingga korban hamil, sedangkan tersangka perempuan sudah menganiaya anak gadisnya itu.
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra, Senin (14/12/2020) mengatakan, bahwa ungkap kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Tega Berbuat Keji pada Anak Kandung, Ayah Hamili Putrinya, Ibu Malah Menganiaya
"Kasus dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (3) dan pasal 80 ayat (1) undang - undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata Ikang.
"Sosok orangtua seharusnya melindungi dan menjaga anak, bukannya dijadikan pelampiasan napsu belaka, tentunya sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," kata Ikang.
Dijelaskan Ikang, ayah kandung korban sudah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya sejak 2008 hingga korban hamil dan saat ini usia anak dua tahun.
Sebelum melakukan perbuatan asusila itu, ayah kandung korban selaku melakukan pengancaman.
Tak sampai disana, ayah korban kembali melakukan perbuatan asusila meski anak kandungnya hingga kembali hamil tujuh bulan.
Ketika korban hamil, ayah korban ini kerap mengurut dan menganiaya korban dengan tujuan kandungan itu keguguran.
Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung Dua Kali, Ibu Malah Ikut Aniaya Putrinya: Perut Diurut agar Keguguran
Sementara ibu korban, menganiaya korban ketika hamil lantaran korban tidak mau menyebutkan pria mana yang sudah menyebabkan dirinya hamil.
Akibat penganiayaan yang dilakukan ibu kandungnya, korban menderita luka memar.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya.
(SRIPOKU, Mat Bodok)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Ayah Melakukan Perbuatan Asusila Hingga Hamil & Dianiaya Ibu, Nasib Anak di Bawah Umur di Banyuasin