News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru Lecehkan 9 Murid Laki-lakinya, Iming-iming Dipinjami HP hingga Ancam Beri Nilai Jelek

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring DD (44), oknum guru di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap sembilan orang siswanya.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum guru berinisial DD (44) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan terhadap muridnya.

Setidaknya, ada sembilan siswa laki-laki yang menjadi korban pelecehan oknum guru tersebut.

Dalam melakukan aksi bejatnya, DD mengiming-imingi korban dengan memberi uang jajan dan meminjamkan ponsel untuk bermain game.

Tak hanya itu, usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam akan memberikan nilai jelek jika korbannya bercerita kepada orangtuanya.

"Para korban diancam akan diberi nilai jelek kalau menceritakan perbuatan tersangka kepada orangtua mereka," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton, kepada wartawan saat ekspose perkara di Mapolres, Senin (14/12/2020).

"Rata-rata usai korban 9-12 tahun. Semuanya berjenis kelamin laki-laki," sambungnya.

Pelaku ini, sambung Anton, sudah melakukan aksinya sejak 2018 sampai dengan 2019.

Tersangka, lanjut Anton, menjalankan aksi bejatnya selepas pulang sekolah di ruang kelas saat suasana sepi.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Kerap Dilecehkan Korbannya, Psikolog Forensik Beri Tanggapan

Baca juga: Pria Ini Lecehkan Bocah 11 Tahun di Kandang Ayam, Digerebek Tetangga saat Sedang Berbuat Asusila

“Di antara korban ada yang pernah dilecehkan 2 sampai 5 kali dalam rentang waktu terrsebut,” ujarnya.

Aksinya terbongkar setelah salah satu korbannya menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Mendengar itu, orangtua korban yang tak terima dengan kejadian yang dialami oleh anaknya langsung melapor ke polisi hingga pelaku ditangkap.

"Sejauh ini ada sembilan korban yang telah melapor. Namun, pemeriksaan masih intensif dilakukan untuk mengungkap kemungkinan ada korban lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(Kompas.com: Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancam Beri Nilai Jelek, Oknum Guru di Cianjur Cabuli 9 Murid Laki-lakinya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini