News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Oknum Wakapolsek Diduga Memeras, Kapolda Sumut: Orangnya Sudah Diperiksa

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin ditemui usai melaksanakan rapat di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, pihaknya telah memeriksa Wakil Kapolsek Helvetia AKP DK.

Dedi dilaporkan memeras dan merapas mobil Pajero milik warga Medan, Muhammad Jefri Suprayudi.

Martuani menyebutkan, laporan dugaan pemerasan uang Rp 200 juta dan perampasan mobil Pajero milik Jefri Suprayudi telah ditangani Bidang Propam.

"Sudah ditangani terkait kasus itu," katanya di Mapolda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah memeriksa dua oknum perwira dan satu penyidik Polsek Helvetia terkait laporan ini.

"Benar, ada kami periksa mereka terkait dengan pemerasan," katanya.

"Ada laporan, dan kita panggil mereka," ucapnya.

Sampai dengan saat ini, tim tengah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga personel Polsek Helvetia tersebut.

Nantinya, bila terbukti, akan ada sanksi terhadap ketiga oknum tersebut.

Baca juga: Wakapolsek di Medan Dilaporkan Peras Warga Rp 400 Juta, Pelapor: Sudah Jadi Tersangka Masih Diperas

Namun, Donal belum mau membeberkan sanksi apa yang akan dikenakan kepada ketiga oknum polisi tersebut.

"Nanti kita lihat. Apakah terbukti, akan ada sanksi yang kita berlakukan kepada mereka," ujarnya.

Laporan korban

Wakil Kapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan dilaporkan ke Mabes Polri oleh warga Medan atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewang.

Muhammad Jefri Suprayudi, korban, menjelaskan pada Jumat 11 September lalu, ia sedang makan di Mega Park, Jalan Kapten Muslim.

"Selesai makan, saya diadang oleh oknum Polsek Helvetia. Saya dituduh membawa narkoba. Saya digeledah," ucapnya di Mapolda Sumut, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Seorang Kapolsek Dicopot Buntut Terjadinya Kerumunan Saat Final Sepakbola Tarkam di Serang Banten

Karena tidak terbukti membawa narkoba, kemudian oknum polisi tersebut meminta menunjukkan surat-surat kelengkapan mobil bermerek Pajero Sport miliknya.

"Kemudian, saya diminta menunjukkan surat-surat mobil. Saya tunjukkan suratnya, dan mereka tidak terima dan langsung dibawa ke polsek," ucapnya.

Saat berada di Polsek Helvetia, petugas dikatakannya, juga melakukan pemeriksaan dengan meminta melepaskan seluruh pakaian, dengan dugaan membawa narkoba.

Akan tetapi, menurutnya tidak terbukti, lantaran bukan pemakai atau pengedar. Selanjutnya, karena tidak menemukan bukti-bukti kuat pemakai narkoba, Jefri mengatakan, oknum mencari masalah lain, agar ia ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengakui bahwa mobil Pajero Sport yang dikendarainya tidak mengenakan plat kendaraan asli. Namun, menurutnya kendaraan tersebut tidak bodong. Ia mengaku punya surat-surat kelengkapan kendaraan itu.

Ia menjelaskan, mobil itu sempat dipakai oleh kenalannya, seorang personel Babinsa dari Kodam I/Bukit Barisan. Untuk keperluan rekannya itu, plat mobil Pajero Sport diubah sementara.

"Karena kebetulan kendaraan saya dipakai, dan plat tidak asli, saya dibilang melakukan pemalsuan dokumen. Padahal plat kendaraan saya yang asli ada. Dibilanglah saya sebagai pemalsuan dokumen," ungkapnya.

Sehari kemudian, Jefri ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen.

Saat berada di ruang penyidik, Jefri mengaku diminta untuk dapat segera menyerahkan uang Rp 400 juta agar dapat dilepaskan dengan permasalahan pemalsuan dokumen kendaraan.

Jefri mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Kemudian, Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan, katanya, meminta Jefri agar smenyiapkan uang Rp 200 juta.

"Saya diminta oleh Wakapolsek untuk segera mengeluarkan uang itu, agar dapat bebas. Kemudian, saya berikan uang Rp200 juta langsung cash kepada Wakapolsek," terangnya.

Roni Prima Panggabean, kuasa hukum dari Muhammad Jefri Suprayodi menganggap Bidang Propam Polda Sumut loyo tangani kasus pemerasan terhadap kliennya. Padahal, pihaknya sudah membuat laporan ke Mabes Polri dan diteruskan ke Polda Sumut, untuk dapat segera menyelesaikan masalah dugaan pemerasan ini.

Menurutnya, selain AKP Dedi Kurniawan selaku Wakapolsek Polsek Helvetia, diseret juga IPDA Rudianto Manurung dan Bripka KH Sembiring selaku penyidik Satreskrim.

"Bagaimana hukum di Polda Sumut ini? Sampai dengan saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan kasus pemerasan ini," katanya.

Ia meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin harus bertanggung jawab terkait dengan kasus pemerasan ini. Menurutnya, kejadian ini sangat mencoreng citra Polri. (Satia)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Wakapolsek Helvetia Dituduh Memeras Ratusan Juta Rupiah, Diperiksa Polda

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini