Penganiayaan tersebut sejatinya termasuk dalam tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP.
Menengok KUHP, persisnya Pasal 302 ayat (2), unsur yang diperlukan berupa perbuatan yang menyebabkan kematian seekor satwa, maka yang bersalah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terjadi Lagi di Balikpapan, 4 Kucing Diduga Dibunuh Oknum tak Bertanggungjawab, Pakai Racun Tikus
BERITA REKOMENDASI