News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Gunung Pasir Ilir Resah, Ada yang Meracun Kucing Peliharaan Mereka, Sudah 6 Ekor Mati

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat kucing milik warga Gunung Sari Ilir Kota Balikpapan, Supojo, yang ditemukan tewas, diduga diracuni oleh oknum menggunakan racun tikus yang dicampur dengan nasi, Rabu (16/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN -- Sejumlah warga Kota Balikapan melapor ke polisi, mereka melaporkan kematian kucing mereka yang diduga diracun oleh seseorang.

Kejadian tersebut menimpa kucing milik warga di Gunung Pasir Ilir Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Salah satunya adalah Supojo, terpaksa kehilangan 4 kucing peliharaannya, Selasa (15/12/2020).

Saat pagi hari, dia keluar, tampak kucing miliknya terbujur kaku dengan gejala keracunan.

Komunitas kucing yang menerima laporan, Balikpapan Cat Rescue (BCR) Foundation, lantas mengunjungi lokasi kejadian ke tempat sang pemelihara kucing yang diduga diracuni oknum tak bertanggungjawab.

Baca juga: Viral Video Kucing Diajak Nongkrong, Pemilik Mengaku Ingin Tampil Beda dan Bukti Sayang ke Binatang

Keempat kucing yang belakangan diketahui dinamai Bleki, Telon, Abu dan Belang, ditemui 3 di antaranya telah tewas, satu sekarat.

Namun selang tak lama, satu sisanya menyusul.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BCR Foundation menemukan fakta dari warga sekitar bahwa kucing milik Supojo pada malam sebelumnya terdengar menjerit.

"Info tetangga dari semalam ada dengar suara kucing sekarat dan pagi baru owner nemuin kucingnya," ucap Humas BCR Riana, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: KLARIFIKASI Pengunggah Foto Viral Kucing Acara 7 Bulanan: Itu Bukan Kucing Saya

Setelah menerima informasi, diketahui kemudian bahwa keempat kucingnya diracuni dengan menggunakan racun tikus.

"Kucing diracun pakai racun tikus campur nasi," tambahnya saat dikonfirmasi melalui seluler.

Menyikapi hal tersebut, BCR lantas mengadu ke RT setempat, persisnya RT 58. Namun lantaran tak ditemui, mereka mengadu ke Pihak Kelurahan.

"RT tidak ada ditempat. Jadi tim kami sudah melaporkan ke kelurahan," pungkasnya.

6 Kucing di Balikpapan Mati

Berita sebelumnya. 6 kucing peliharaan di Balikpapan ditemukan mati, sang pemilik menduga diracun, temukan bungkus isi ikan beraroma serupa racun.

Bagi sebagian orang memiliki peliharaan tentunya menjadi kesenangan tersendiri.

Bahkan ada yang menganggapnya bagian dari keluarga.

Sehingga apabila hewan peliharaan itu disakiti orang lain, bukan tidak mungkin pemiliknya menyeret pelakunya ke ranah hukum, seperti yang dilakukan Chairunissa.

Mendapati kucing peliharaannya tewas diracuni, ia pun tak segan melaporkannya kepada Polresta Balikpapan.

"Kejadiannya Minggu (22/11/2020) malam, sekitar jam 21.30 WITA. Itu pas saya mau masukin ke dalam buat kasih makan, saya cek kok kucing saya sudah terkapar," ujarnya.

Dia meyakini bahwa kucingnya telah diracuni pihak tak bertanggung jawab lantaran dia menemukan sebungkus plastik berisi ikan yang telah dibubuhi racun.

"Terus saya lihat ada (plastik) kresek. Isi ikan, tapi baunya kayak ada racunnya. Banyak banget itu racun," tuturnya, Rabu (25/11/2020).

Chairunissa menerangkan bahwa 6 kucing kesayangan miliknya diracuni, di antaranya 5 kucing dewasa dan satu kucing bayi berumur 4 bulan.

Baginya, penampakan paling menyedihkan, salah satu di antara kucing miliknya ada yang belum lama disterilkan.

Namun karena dugaan efek racun, berdampak pada jahitan bekas sterilisasi tersebut yang terbuka.

"Ada juga kucing betina baru steril kena racun juga sampai ususnya keluar karena jahitan lepas semua," tuturnya emosional.

Lantaran tak terima, ia pun melaporkan kejadian tersebut pada Balikpapan Cat Rescue (BCR) yang sejauh ini memang konsen terhadap kucing yang butuh pertolongan.

Bersama BCR, ia pun mengadu ke Polresta Balikpapan guna mengusut tewasnya 6 kucing miliknya, Senin (25/11/2020).

Penganiayaan tersebut sejatinya termasuk dalam tindak pidana yang telah diatur dalam KUHP.

Menengok KUHP, persisnya Pasal 302 ayat (2), unsur yang diperlukan berupa perbuatan yang menyebabkan kematian seekor satwa, maka yang bersalah terancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 300.

(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Terjadi Lagi di Balikpapan, 4 Kucing Diduga Dibunuh Oknum tak Bertanggungjawab, Pakai Racun Tikus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini