TRIBUNNEWS.COM- Tiga pemuda di Magelang diduga telah menyebarkan konten asusila.
Ketiganya diduga menyebarkan foto asusila milik seorang gadis berinisial EY.
Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga remaja itu adalah SAS (19), AP (17) dan TA (16).
Mereka adalah warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.
"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Seorang Guru PNS Rudapaksa Anak Tirinya, Pelaku Cekoki Korban Minuman yang Dicampur Perangsang
Baca juga: Ayah Tega Berbuat Asusila pada Anaknya Selama 8 Tahun, Terungkap saat Korban Takut Lihat Pelaku
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.
Hadi menceritakan, awalnya tersangka AP meminjam handphone milik pacar korban berinisial SL yang kemudian dibuka oleh AP.
Saat membuka HP itu, AP mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila), selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
"Tersangka AP lalu mengirim foto korban tersebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," lanjut Hadi.
Menurut Hadi, EY merasa malu karena fotonya telah tersebar, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
Saat pemeriksaan, tersangka SAS mengaku hanya ingin menanyakan ke TA apakah foto tersebut adalah warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa penyidik telah menyita barang bukti berupa handphone milik ketiga tersangka, cetakan screenshoot dokumen elektronik berupa konten foto yang bermuatan pornografi.
Kassubbag Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana. Saat ini pelaku atas nama SAS sudah ditahan. Sementara dua tersangka lain karena masih dibawah umur sehingga tidak ditahan, namun tetap dalam proses penyidikan," tandasnya.
(Kontributor Magelang, Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Sebarkan Konten Pornografi, 3 Remaja di Magelang Ditangkap Polisi"