TRIBUNNEWS.COM - Warga Bandar Lampung digegerkan oleh sebuah kasus rudapaksa.
Pelaku adalah seorang pria berusia 50 tahun berinisial A.
Ia dengan tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Korban adalah remaja berusia 17 tahun berinisial B.
Sang anak juga masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Padahal, A diketahui sebagai seorang guru dan Pegawai Negeri SIpil (PNS).
Baca juga: Kalah Taruhan, Pria Berikan Istri ke Teman untuk Dirudapaksa, Siram Cairan Asam Saat Korban Menolak
Baca juga: Guru Cabuli 9 Siswa Laki-laki di Cianjur: Idap Kelainan Seksual dan Ancam Korban dengan Nilai Jelek
Baca juga: TERBONGKAR Kejinya Guru Cabuli 9 Murid Laki-laki di Kelas Sejak 2018, Ancam Nilai Jelek Jika Ngadu
Aksi bejat pelaku dilakukan pada hari Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban dan ibunya datang ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung pada hari Selasa, 15 Desember 2020.
Kala itu, mereka meminta bantuan pemulihan psikologis korban.
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang.
Usai kejadian itu, korban pun menceritakannya peristiwa yang dialaminya ke ibunya.