News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasional Mal dan Tempat Kuliner hingga Pukul 19.00 WIB

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Senin (23/11/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangerang Selatan mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Baca juga: Muncul Kerumunan Usai Benyamin-Pilar Menang Versi Quick Count, Suara Airin Meninggi: Pakai Maskernya

"Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB," ujar Airin di Balai Kota Tangerang Selatan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Dinasti Ratu Atut Kalahkan Trah Prabowo Subianto & Maruf Amin di Pilkada Tangsel

Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah.

Menurut Airin, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan masyarakat pada periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Intinya sama dengan kebijakan dari pak Menkomaritim karena tadi sebelumnya kami kumpul semua untuk Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali," kata Airin.

Adapun kebijakan yang diterapkan di wilayah Tangerang Selatan selaras dengan pembatasan yang diberlakukan di wilayah lain pada periode Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Yang pasti juga kebijakan tadi kan sama. biar pararel gitu. Jadi enggak satu wilayah buka sampai jam segini, atau wilayah lain jam segini. Nanti pada lari ke Tangsel," ungkapnya.

Airin mengatakan, pihaknya akan segera menginformasikan kebijakan tersebut kepada pengelola pusat perbelanjaan dan para pelaku usaha usaha kuliner, agar bisa diterapkan mulai Jumat (18/12/2020) besok.

"Segera. Setelah ini segera disampaikan. Karena ini kan baru rapatnya tadi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Pemkot Tangsel Batasi Jam Operasional Mal dan Tempat Kuliner hingga Pukul 19.00 WIB"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini