News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemuda 21 Tahun Tendang dan Pukul Polisi, Diduga Tak Terima Aksi 1812 Dibubarkan, Pelaku Ditangkap

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berusia 21 tahun diduga nekat menendang dan memukul dua polisi.

Penganiayaan itu dilakukan saat polisi membubarkan massa aksi 1812 di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (18/12/2020).

Pemuda yang nekat menendang dan memukul polisi itu diketahui berinisial RDS.

“Pelaku penganiayaan sudah diamankan Jatanras Polda Kalbar, selang beberapa jam setelah kejadian. Pelaku berinsial RDS (21) warga Tanjung Raya II," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2020).

Selain dipukul dengan tangan kosong, korban diduga juga dipukul dengan benda tumpul oleh peserta aksi.

Bahkan, kata Donny, Polisi juga dipukul memakai benda tumpul.

“Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh,” tambah Donny.

Baca juga: Viral Seorang Pemuda Pukul Polisi yang Sedang Bubarkan Aksi 1812, Begini Nasibnya Sekarang

Baca juga: 445 Orang Peserta Aksi 1812 Diamankan, Polri Sebut Sempat Telah Berikan Ruang Dialog

Kronologi

Donny menjelaskan, insiden itu terjadi saat dua anggotanya hendak membubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak itu.

Alasan pembubaran karena massa membakar ban di perempatan Jalan Tanjungraya, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak dan membuat kemacetan.

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujar Donny.

Namun, tindakan aparat itu justru memicu emosi massa aksi. Saat ini, pelaku RDS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar pada Jumat malam.

Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP subsider 351 KUHP.

(Kompas.com: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda Ditangkap karena Pukuli Polisi, Diduga Tak Terima Aksi 1812 Dibubarkan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini