TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rio Sempana Alias RS (24) alias Rio warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Medan Sumatera Utara diamankan oleh polisi.
Pasalnya, pemuda yang kesehariannya menjadi sopir angkot dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMA.
Rio merudapaksa PA (17) yang merupakan tetangga dari pelaku.
"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).
Philip mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu lalu.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria secara Bergilir di Bak Sampah, Korban Dibuat Mabuk Dahulu
Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.
"Korban mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'. Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah, lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban seraya membujuk dan mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau'," ucap Philip.
Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Dirudapaksa Bergilir 5 Pria di Bak Sampah, 4 Pelaku Ditangkap
"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun.
Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terang Kanit Reskrim.
Kemudian, pada Minggu (13/12) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban.
Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.
Baca juga: Gadis Dirudapaksa sejak Umur 7 hingga 18 Tahun, Sempat Dilakukan di Samping Anak Pelaku
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip.
Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Arjuna Bakkara )
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Supir Rudapaksa Tetangganya yang Masih Pelajar, Pelaku Beraksi saat Orang Tua Korban Pergi