Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Model majalah pria dewasa berinisial TA, yang diamankan Subdit Sibter Ditreskrimsus Polda Jabar pada Kamis (17/12/2020) sudah dipulangkan.
TA diamankan di sebuah hotel di Kota Bandung bersama seorang pria.
Saat penggerebekan, ditemukan kondom.
"Untuk korban berinisial TA, sudah kami pulangkan, kemarin Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 18.00," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, Kompol Reonald TS Simanjuntak, saat dihubungi via ponselnya, Minggu (20/12/2020).
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.
Baca juga: Langgar Jam Operasional, 8 Kafe di Jalan Riau Bandung Disegel
RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Ketiganya saat ini ditahan.
"Lainnya masih kita dalami. Mohon waktunya, nanti kita akan sampaikan kelanjutannya kepada teman-teman," kata Reonald.
Ia menambahkan, ketiga tersangka ini memiliki relasi yang luas dan bisa memenuhi fantasi pelanggan dalam berhubungan badan dengan cara, menyediakan perempuan-perempuan panggilan, baik dari kalangan artis hingga warga biasa.
"Ada beberapa artis yang sempat dimanfaatkan ketiga tersangka ini.
Baca juga: Video Penangkapan Artis TA, DJ & Model dari Jakarta yang Diamankan di Bandung Atas Dugaan Prostitusi
Nanti kemungkinan akan dipanggil sebagai saksi," ujar Reonald.