Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dijerat ITE karena RJ dan Ah ini mengelola situs internet berinisial BM, dengan konten menawarkan perempuan yang bersifat asusila.
Sedangkan TPPO karena dalam hal ini, ada perempuan yang dijual belikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
Ia mengatakan, unsur prostitusi dalam kasus ini terungkap setelah penggerebegan TA dengan seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis (17/12/2020).
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi di lokasi hotel tempat TA diamankan.
Kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," ucap Erdi.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tiga Muncikari Ditahan,Artis dan Model Majalah Dewasa TA Dipulangkan, Ini Alasannya