Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Iskandar (28) warga Kecamatan Madat, diamankan personel Polsek Madat, Polres Aceh Timur, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Petani ini diamankan setelah rumahnya digerebek pada Minggu (20/12/2020) pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Madat, IPDA Krisna Nanda STrK memimpin langsung penggerebekan rumah tersangka.
"Dari pelaku kita amankan, sabu-sabu satu paket seberat 35 gram, satu buah mancis, dan satu buah jarum," ungkap Kapolsek.
Kronologis penangkapan pelaku ini berawal Minggu jelang sore itu, personel Polsek mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas pelaku diduga terlibat tindak pidana narkotika.
Baca juga: Fakta-fakta Ayah Tabrak Anak di Aceh, Pelaku Tak Mau Mengakui dan Benarkan Ada Masalah Keluarga
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Berbasis Online, Kemenhub Luncurkan Aplikasi Sijuka
Baca juga: Yusril, Sandiaga Uno, AHY, Mumtaz Rais hingga Risma Disebut Berpeluang Jadi Menteri Jokowi
Memperoleh informasi tersebut Kapolsek Madat bersama sejumlah personel menuju ke rumah yang dimaksud.
Sesampai di rumah yang dituju anggota Polsek Madat melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan, dan pemeriksaan sehingga ditemukan narkoba tersebut di kamar pelaku.
Atas temuan barang bukti tersebut, pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Madat, dan selanjutnya perkara yang menjerat pelaku ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.