TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi merudapaksa dan memeras seorang PSK.
Akibatnya, korban berinisial MIS (21) asal Denpasar, Bali melaporkan oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali.
Kini oknum polisi yang merudapaksa dan memeras seorang PSK telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.
Baca juga: 2 Kakak Adik Anak Polisi Tewas Kesetrum setelah Main Bola, Warga Langsung Lari ke Rumah Aiptu Suwito
Berikut ini fakta selengkapnya:
Kronologi kejadian Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.
Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).
Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi asusila dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.
Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.
Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.
Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
Baca juga: Oknum Polisi Gerebek Prostitusi, Malah Peras Gadis PSK untuk Layani Nafsu Bejatnya
Dirudapaksa dan diperas
Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.