News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS hingga Rp 1,5 Miliar, 6 Bulan Palsukan Tanda Tangan Direktur

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang bendara rumah sakit (RS) menggelapkan dana BPJS hingga Rp 1,5 juta.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang bendara rumah sakit (RS) menggelapkan dana BPJS hingga Rp 1,5 miliar.

Dalam melancarkan aksi kriminalnya, pelaku memalsukan tanda tangan direktur.

Pelaku sudah enam bulan memalsukan tanda tangan tersebut.

Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan supaya tersangka bisa mencairkan dan menggelapkan dana BPJS RSUD Abepura untuk kepentingan pribadi.

Akibat tindakannya itu, bendara rumah sakit di Abepura, Papua itu dibekuk oleh polisi.

Dilakukan sejak Maret

Tersangka berinisial LPM rupanya telah melakukan aksi penggelapan dana BPJS selama berbulan-bulan.

Kejahatannya dilakukan sejak Maret sampai September 2020. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas menjelaskan, LPM nekat memalsukan tanda tangan direktur untuk mencairkan dana BPJS RSUD Abepura.

"Modus tersangka memalsukan tanda tangan untuk melakukan pencairan dana tersebut dari bank lalu uangnya dipakai sendiri," kata dia.

Baca juga: Gara-gara Cinta Segitiga, Pria Pengangguran Ini Masuk Penjara, Nekat Gelapkan Motor Pacar

Baca juga: Gelapkan Uang Arisan Rp 400 Juta, IRT Berusia 20 Tahun Ditangkap Usai Kabur ke Jawa

Gelapkan hingga Rp 1,5 miliar, terancam 15 tahun penjara

Gustav menjelaskan, total dana BPJS yang digelapkan oleh pelaku mencapai Rp 1,5 miliar.

Polisi telah menetapan LPM sebagai tersangka setelah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini, termasuk sang direktur.

"Sejauh ini kasus tersebut, LPM masih sebagai tersangka tunggal dan tidak ada indikasi tersangka lainnya dalam kasus penggelapan tersebut," kata dia.

LPM kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Jayapura.

Atas perbuatannya, LPM dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

(Kompas.com: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Bulan Palsukan Tanda Tangan Direktur, Bendahara RS Gelapkan Dana BPJS 1,5 Miliar, Ini Ceritanya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini