Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 23 narapidana di Lapas Klas IIA Jambi mendapat Remisi Khusus (RK) Natal 2020.
Ke-23 napi ini terdiri dari beberapa perkara. Mulai dari pencurian, penipuan, narkoba, perlindungan anak, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga dan perikanan.
Jumlah remisi yang mereka dapatkan bervariasi. Dari paling sedikit remisi 15 hari, hingga paling lama remisi 1 bulan 15 hari.
Kalapas Jambi Emamuel Harefa mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Nomor : PAS-1341.PK.01.01.02 TAHUN 2020 Tentang Pemberian Remisi Khusus (Rk) Natal Tahun 2020.
Baca juga: 11.669 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal 2020
"Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," kata Kalapas, Jumat (25/12/2020).
"Remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan narapidana dan anak pidana, sesuai dengan agama yang mereka anut," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 23 Warga Binaan Lapas Klas IIA Jambi Dapat Remisi Natal