News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Kasus Hubungan Sedarah Berakhir di Penjara, Penggelapan Sepeda Motor, Buang Bayi Hingga Narkoba

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONDISi TERKINI Siswi SMA yang Hamil dari Hubungan Sedarah

Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

Baca juga: 6 Fakta Ibu Ajak Anak Kandung Hubungan Badan, Dilaporkan Warga, 3 Kali Inses karena Ditinggal Suami

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.

Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Ibu dan Anak, Kasus Narkoba

Satu bulan berselang, kasus hubungan sedarah juga terjadi di Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan(SUmsel).

Seorang ibu berinisial IA (40) melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri yang masih remaja, EP (19).

IA nekat mengajak anaknya EP (19) untuk berhubungan intim di rumahnya.

EP yang saat itu diduga terpengaruh narkoba, langsung menuruti ajakan ibunya itu.

Namun, perbuatan keduanya terbongkar saat polisi menggerebek kediaman mereka terkait kasus narkoba, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.

Dari penggerebekan di rumah pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya pun dibawa ke kantor polisi.

Kepada polisi, IA nekat menjual narkoba bersama anaknya EP, untuk biaya anaknya yang bersekolah di Palembang.

Baca juga: Berikut 4 Penyimpangan Seksual yang Diatur dalam RUU Ketahanan Keluarga, Di Antaranya Inses

Untuk berhubungan intim dengan anaknya, IA mengaku sudah tiga kali mengajak anaknya melakukan hubungan terlarang tersebut.

IA pun khilaf dan menyesal.

Dikutip dari Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap ibu dan anak ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang resah di rumah tersangka kerap terjadi transaksi jual beli narkotika.

Pasalnya, ibu dan anak ini sudah masuk target operasi Polres Muaraenim.

Mendapati informasi itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan di kediaman pelaku, Selasa (17/3/2020) sekitar pukul 03.35 WIB.

Namun, saat digerebek, keduanya kedapatan hendak melakukan hubungan intim.

Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 8,22 gram dan satu butir ekstasi di rumahnya.

Kapolres Muaraenim, AKBP Donni Eka Saputra membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Perbuatan mereka terbongkar, saat polisi menggerebek atas kasus narkoba.

Dihadapan petugas, IA mengaku khilaf mengajak anak kandungnya berhubungan intim.

"Yang ngajak untuk berhubungan intim itu saya. Saya tidak tahu sebabnya mungkin pengaruh setan," kata ibu dua anak ini didepan penyidik Satres Narkoba Polres Muaraenim, Selasa (17/3/2020), seperti dikutip dari Sripoku.com.

Kepada polisi, tersangka IA mengaku sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri dengan anak kandungnya tersebut.

Dia nekat mengajak anaknya berhubungan intim, karena sudah satu tahun pisah ranjang dengan suaminya yang pergi bekerja di Bengkulu Utara.

IA mengaku, selama ditinggal suaminya, ia bekerja serabutan untuk menghidupi kedua anaknya.

Selain itu, dia juga mengedarkan narkoba bersama anaknya EP yang baru lima bulan.

Dia terpaksa mengedarkan narkoba karena untuk membiayai anaknya bungsu yang saat ini bersekolah di Palembang.

Baca juga: Kronologi Siswi SMA Ajak Adiknya yang Masih Bocah SD Hubungan Inses, Ayah Ibu Sudah Cerai

"Sekolah anak saya itu, butuh Rp 1,5 sampai Rp 2 juta sebulan, sebab ia tinggal di asrama," ujarnya.

Sementara itu, EP mengaku menurut saja ketika diajak ibunya untuk melakukan hubungan terlarang tersebut.

Pasalnya, saat kejadian, dirinya setengah tidak sadar karena habis mengonsumsi narkoba.

"Saya tidak tahu, saya sudah setengah sadar, tahu-tahu digerebek Polisi," katanya. (Tribun Padang) (Kompas.com) (Tribun Sumsel) (tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini