Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM, MARITENGNGAE - Eghy Morena alias Asnani (27), seorang Female Disk Jockey (FDJ) diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap lantaran diduga telah melecehkan institusi Polri melalui story instagram miliknya.
Dalam video berdurasi 23 detik yang beredar di story whatsapp, Asnani sedang berada di dalam mobil jok depan, samping jok pengendara.
Ia menggunakan baju lengan panjang berwarna putih bercak merah muda.
Di akun @eghy_morenaaa, Asnani diduga menyebar ujaran kebencian terhadap kepolisian tentang penemuan 1.710 pil ekstasi oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
Saat dikonfirmasi terkait postingannya tersebut, Asnani mengaku dalam keadaan mabuk (pengaruh minuman keras) saat menulis story instagram tersebut.
Berikut, percakapan dalam video berdurasi 23 detik tersebut:
"Tapi kamu yang bikin itu (story instagram)?" tanya salah satu tim Satreskrim Polres Sidrap saat berhasil mengamankan Asnani di Jl. Bau Massepe, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Kamis (24/12/20) pukul 18.45 Wita.
Asnani yang awalnya menyandarkan pipi sebelah kanannya ke kursi, langsung menegakkan wajah dan berkata, "iya, saya," jawabnya sambil mengangguk.
"Apa alasanmu tulis itu?," tanya polisi dalam video rekaman yang beredar.
"Tidak tahu, langsung saja kutulis...," ujarnya sambil mengerutkan dahinya sembari menggerakkan tangan ke arah kepalanya.
"Adakah yang kamu tahu tentang itu (penemuan pil ekstasi 1.710 butir), kenapa kamu bisa bilang begitu?" tanya polisi lagi.
"Tidak ada ji, langsung saja ji kutulis," ujar Asnani sambil mengambil tasnya saat diberikan kepada polisi yang duduk di jok pengendara.
Sebelumnya, Asnani (27) mengupload story instagram di akun @eghy_morenaaa bernada ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian pada Kamis, (24/12/2020).
Baca juga: Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Disk Jockey Wanita Diamankan Polres Sidrap
Pengaruh Minuman Keras
Sebelumnya diberitakan, seorang FDJ diamankan Resmob Satreskrim Polres Sidrap usai diduga lecehkan institusi Polri melalui story instagramnya, Kamis (24/12/20) petang.
Dia adalah Asnani (23) warga Jalan Tassiso Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Pelaku ditangkap di Jalan Bau Massepe Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Kasat Satreskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang DJ yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian.
"Barang bukti yang diamankan 1 buah iphone 7 plus yang dipakai pelaku menulis ujaran kebencian," ungkap Benny.
Penangkapan ini berawal dari patroli cyber pada Kamis (24/12/20) pukul 16.30, ditemukan akun instagram @Eghy_morenaaa memposting story instagram mengenai barang bukti hasil pengungkapan penyalahgunaan pil ekstasi 1.710 butir oleh Satresnarkoba Polres Sidrap.
"Munafik smua yg tngkap i, kya tong tdk namakan ji jg sya ngomong gini krn sy tau smua ttg org2 munafik akkeda bawanno iko melo pakai i matahun baru hHahha" kemudian juga ditulis "inimi kpng dbilang penjahat tangkap penjahat," tulis akun instagram @eghy_morenaaa.
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Eghy morena alias Asnani menulis ujaran kebencian itu akibat pengaruh minuman keras (Miras).
"Pelaku mengaku pada saat menulis ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dalam keadaan pengaruh minuman keras," kata Benny.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sidrap guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Diduga Lecehkan Institusi Kepolisian, Ini Pengakuan FDJ Sidrap Saat Diamankan Polisi