TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tutup sementara hingga Minggu (27/12/2020) besok setelah 6 pegawainya terinfeksi Covid-19.
"Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tengah menghentikan kegiatan kantor atau tatap muka untuk sementara waktu. Kita lagi lockdown. Sudah sejak 22 Desember sampai 27 Desember. Beberapa pegawai terpapar virus corona," jelas Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Jessayas Tarigan, Jumat (25/12/2020).
Enam pegawai yang terinfeksi Covid ini terdiri dari 2 orang panitera pengganti dan empat orang staf.
Saat ini keenam pegawai itu sedang isolasi mandiri.
Menurut Jessayas, kondisi keenam pegawai tersebut tidak terlalu parah dan pihaknya memiliki tim satgas sendiri untuk melakukan pemantauan.
Ia meneruskan, PT Tanjungkarang berencana buka kembali pada Senin (28/12/2020).
Baca juga: Ajak Masyarakat Patuh 3M, Satgas Covid-19 Terjunkan 52.614 Duta Perubahan Perilaku
Namun hal tersebut akan melihat perkembangan yang ada.
"Jika ada lagi pegawai yang terinfeksi Covid, pimpinan akan mengambil sikap lagi," tambahnya.
Namun meski lockdown, PT Tanjungkarang masih melayani berkas-berkas permohonan banding namun tidak disidangkan saat ini.
"Jadi hanya pelayanan terpadu satu pintu saja. Surat-surat masuk lewat PTSP dikerjakan online semua. Petugas PTSP disiagakan dengan prokes ketat," kata Jessayas.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Charis Mardiyanto telah terkonfirmasi positif Covid pada 18 November 2020.
Ia termasuk orang tanpa gejala (OTG) dan telah selesai menjalani isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli mengatakan, pihaknya langsung merespons kasus baru konfirmasi covid-19 dengan proses 3T, yakni tracing, testing, treatment.
Terkait kasus Covid di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, ia mengaku, belum menerima laporannya. Namun kata Edwin, 3T itu bisa juga dilakukan Pemprov Lampung.
Apalagi, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang merupakan instansi tingkat provinsi.
Operasional Mal
Masih dalam rangka pencegahan Covid, Pemerintah Kota Bandar Lampung membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB.
Pemkot bahkan telah membuat Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 360/4526/IV.06/XII/2020 tentang Acara Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Kota Bandar Lampung.
Baca juga: BREAKING NEWS: Varian Baru Corona dari Inggris Telah Masuk Jepang
Dalam surat edaran itu, setiap mal dan pusat perbelanjaan di Bandar Lampung diminta sudah tutup pada pukul 22.00 WIB.
Selain itu, pusat perbelanjaan diminta memperketat protokol kesehatan di masa libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan serupa berlaku untuk tempat usaha hiburan, karaoke, cafe dan hiburan dalam perhotelan.
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi menerangkan, pengelola mal dan pusat perbelanjaan diminta untuk tidak memancing adanya perilaku berkerumun.
"Setidaknya, mereka diwajibkan memperhatikan jumlah pengunjung terhadap luas ruangan yang ada. Jika melanggar akan ada sanksi yang dilayangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Nurizki mengatakan, kasus Covid di Bandar Lampung telah menembus angka 2.550 pada Jumat (25/12/2020).
Dari jumlah itu, 30 di antaranya merupakan kasus baru.
Sebanyak 1.970 pasien sudah sembuh.
Sementara 179 pasien Covid meninggal dunia.
Untuk itu, ia meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.
65 Pasien
Sementara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Lampung mendata ada tambahan 65 pasien baru pada Jumat (25/12/2020).
Ke-65 pasien itu tersebar di Bandar Lampung 35 orang, Lamteng (17), Pesawaran (5), Lambar (3), Lamsel (2), Pringsewu (1), Metro (1), Lamtim (1).
Dari 65 kasus positif tersebut 21 orang merupakan hasil tracing dan 44 kasus baru.
Sebanyak 32 orang melakukan isolasi mandiri dan 33 orang dirawat di rumah sakit.
"Dengan tambahan 65 pasien ini, total ada 5.806 kasus Covid di Lampung. Jumlah pasien yang meninggal dunia bertambah 4 orang. Sehingga total ada 294 pasien Covid meninggal," jelas Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Lampung, dr Reihana, kemarin.
Empat pasien yang meninggal dunia ini seluruhnya sudah lanjut usia.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Para Ahli Pelajari Strain Baru Virus Corona
Yakni, pasien nomor 5.729 berumur 41 tahun warga Tanggamus. Ia meninggal 22 Desember.
Kemudian, pasien nomor 5.762 berumur 74 tahun, meninggal 23 Desember.
Selanjutnya, pasien nomor 5.381 laki-laki usia 58 tahun dan nomor 5.745 perempuan usia 59 tahun warga Lampung Tengah.
Keduanya meninggal 24 Desember 2020.
Jumlah pasien Covid yang sembuh juga bertambah 25 orang sehingga totalnya menjadi 4.047 kasus.
Ke-25 pasien yang sembuh ini berasal dari Bandar Lampung. (Tribunlampung.co.id/nif/byu/som)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pengadilan Tinggi Tanjungkarang 'Lockdown', 6 Pegawai Terinfeksi Covid