TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum Satpol PP, SS (27) nekat mencabuli adik iparnya, NR (7).
Pelaku adalah anggota Satpol PP Bantaeng dan ditangkap polisi pada Kamis (24/12/2020).
Ia ditangkap di Mongisidi, Kelurahan Bonturita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Bocah 5 Tahun Menangis di Pinggir Sungai, Ternyata Habis Dicabuli dan Diancam Diculik
"Hari ini sudah diamankan pelaku karena melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).
Sandri menjelaskan, insiden tersebut bermula saat korban menginap di rumah kakaknya, HP.
"Saat itu HP sedang keluar rumah. Dalam keadaan sepi, pelaku melakukan aksi bejatnya. Setelah itu, korban dicabuli langsung melapor ke HP," tuturnya.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Bantaeng untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Ibu Muda Tiba-tiba Dipeluk dari Belakang saat Nonton TV Lalu Dicabuli, Akhirnya Berhasil Berontak
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Nurwahidah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli Adik Ipar, Anggota Satpol PP Bantaeng Ditangkap"