News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria 30 Tahun Tega Berbuat Asusila pada Sepupunya, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria berinisial A (30) tega berbuat asusila pada sepupunya sendiri yang masih pelajar, FW.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tega berbuat asusila pada sepupunya sendiri yang masih pelajar.

Aksi bejat pelaku itu terungkap berawal saat korban ditemukan tak sadarkan diri di halaman rumah.

Pelaku adalah A (30) telah menikah dan bekerja sebagai petani di Desa Londrong, Kecamatan Ujungloe, Bulukumba.

Sementara korban, FW masih berstatus pelajar dan tinggal di desa yang berbeda dengan pelaku.

Perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan pada Selasa (23/12/2020).

Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengatakan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan perbuatan asusila itu.

"Sudah periksa tiga saksi yakni ibu dan saudara korban serta kepala dusun. Rencana hari Senin akan memeriksa pelaku," kata Ajis saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/12/2020).

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban membuat laporan ke Polsek Ujungloe.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba.

Ajis mengatakan, perbuatan asusila itu terjadi saat korban bersama ibunya berada di rumah. Sekitar pukul 24.00 WITA, sang ibu pergi ke rumah cucunya.

Saat pulang ke rumah, sang ibu tak menemukan korban di rumah.

Baca juga: Seorang Pria Beristri Berbuat Asusila pada Remaja 14 Tahun di Rumah Orang Tua, Berkenalan Lewat FB

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

"Dan pukul 03.00 WITA, korban dikembalikan di halaman rumah dengan keadaan tidak sadarkan diri. Selanjutnya pukul 10.00 WITA korban dilarikan ke Puskesmas terdekat," jelasnya.

Pelaku ditahan di Polsek Ujungloe Bulukumba dengan kasus berbeda, yakni dugaan penganiayaan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Bulukumba, Nurwahidah)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Cabuli Sepupunya yang Masih Pelajar, Korban Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Halaman"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini