News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Pria Tiba-tiba Siram Bensin Tubuh Mantan Pacar Lalu Membakarnya, Pelaku Malah Dekap Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kebakaran- Seorang pria tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh mantan pacar lalu membakarnya. Pelaku bahkan juga mendekap korban saat korban hendak menyelamatkan diri.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh mantan pacar lalu membakarnya.

Pelaku bahkan juga mendekap korban saat korban hendak menyelamatkan diri.

Diduga pelaku nekat melancarkan aksinya karena sakit hati.

Seorang pria di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak nekat melakukan aksi keji membakar mantan pacarnya.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat, (18/12/2020) siang.

Kepada Tribunjateng.com, Kasatreskrim Polres Demak AKP Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Saat korban hendak menyelamatkan diri, pelaku malah mendekap tubuhnya.

Tubuh pelaku dan korban pun sama-sama terbakar.

Baca juga: Nyalakan Obat Nyamuk Lalu Merembet ke Selimut, Rumah Seorang Warga Hangus Terbakar

Baca juga: Dapat Ancaman Santet dari Mantan Pacar, 2 Unit Sepeda Motor Hangus Terbakar

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya sampai 90 persen. Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya sampai 30 persen.

Setelah kejadian, korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang. Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, (27/12/2020).

AKP Fachrur Rozi mengatakan korban berinisial L (30) meninggal dunia pukul 09.05 WIB.

Sementara itu, pelaku bernama Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan dijaga aparat kepolisian. Dia mengalami luka bakar di bagian kaki dan pinggang.

Atas perbuatan tersebut, Rozi menyatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Awalnya kita menggunakan pasal primer 340 jo 53 (percobaan pembunuhan berencana), subsider 338 jo 53 (percobaan pembunuhan), lebih subsider 355 KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan)."

"Namun karena korban meninggal dunia akan kita gelar perkarakan kembali dan berkoordinasi dengan JPU," katanya.

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati.

(Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini