TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menganiaya mantan kekasihnya gara-gara ajakan mencari aquarium ditolak.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam.
Pelaku bernama Yoga Irfan (21) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, sedangkan korban Rodiyawati (21).
Karena perilakunya ini, Yoga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.
Baca juga: Selebgram Aniaya Teman saat Pesta Ulang Tahun, Dorong Lalu Pecahkan Gelas untuk Serang Korban
“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).
Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.
Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.
Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.
“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.
Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.
Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.
Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.
“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.
Baca juga: Rekam Aksi Begal Anggota Geng Motor, 2 Remaja di Padang Ini Dianiaya
Baca juga: Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Kekasih Akibat Menolak Ajakan Cari Akuarium