4. Langgar protokol kesehatan
Ternyata pernikahan Suhuan berbuntut panjang pantaran melanggar protokol kesehatan.
Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan pun memberi sanksi kepada Suhuan dan 31 tamu yang melanggar.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Lawang Wetan Chandra.
Chandra menyebut, resepsi itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease (Covid-19) tahun 2020 di Kabupaten Muba.
Untuk itu, para pelanggar harus membayar Rp 20.000 per orang.
"Mereka tak menggunakan masker ketika acara. Tercatat, ada 31 orang, itu terlihat dari rekaman video yang tersebar," ungkap Chandra, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/ Aji YK Putra)