TRIBUNNEWS.COM - Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.
Di antaranya berinisial SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Sementara sisanya adalah RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.
Ketujuhnya diperintahkan melayani laki-laki hidung belang oleh dua muncikari berinisial S als Papi (49) dan D als Mami (40).
Baca juga: Cari Anak Gadisnya yang Tak Pulang, Ibu Temukan Buah Hatinya Habis Dirudapaksa 4 Orang
"Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).
Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi.
Mereka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
20 Latihan Soal IPAS Kelas 4 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka serta Kunci Jawaban, Perubahan Bentuk Energi
Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.
Baca juga: Sikap Aiptu Slamet sebelum Tembak Anak dan Istri hingga Bunuh Diri, Rekan Polisi: Saya Pikir Capek
Untuk para korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia. (TribunJabar.id/Handhika Rahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun