Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU -- Aparat Polres Indramayu membekuk empat orang preman yang diduga memeras seorang warga.
Keemat preman tersebut diduga menodong dan melakukan pengancaman terhadap Hatono (59) warga di Kabupaten, Indramayu, Jawa Barat.
Mereka adalah BD (39), RSD (50), CR (47), dan ID (37).
Baca juga: Preman Rusak Rumah Kades Perambahan Baru, Warga Sembunyi Ketakutan
Semua pelaku ini merupakan warga Kecamatan Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, para tersangka awalnya memaksa korban dengan ancaman kekerasan agar ia menyerahkan kunci mobilnya.
Kejadian itu terjadi di Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Senin (21/12/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Gara-gara Kesal Dipalak Rp 50.000, PKL Nekat Tusuk Preman Pasar hingga Tewas Lalu Kabur
"Selain mengancam kekerasan, pelaku juga memaksa korban untuk menandatangani surat pernyataan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (1/1/2021).
Dalam surat penyataan tersebut, mereka menganggap korban memiliki hutang kepada para pekerja suatu proyek.
Ia pun memaksa korban untuk membayar upah pekerja yang jumlah dan besarannya ia tentukan sendiri sebesar Rp 24,5 juta.
Baca juga: Mabuk, Preman Kampung Todong 4 Orang Minta Rokok, Kewalahan setelah Senjata Tajamnya Direbut
Merasa diperas, korban pun akhirnya melaporkan kejadian premanisme itu kepada polisi.
Komplotan preman itu pun langsung ditangkap pada hari itu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil pick up, satu buah kunci kontak kendaraan, dan surat pernyataan yang ditanda tangani korban.
"Para tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujar dia.
Sementara itu, korban, Hatono (59) mengaku sangat bersyukur mobilnya bisa kembali lagi.
"Saya korban premanisme, akhirnya, tidak ada 1 jam teratasi, terima kasih Polres Indramayu," ujar dia. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Preman Bikin Onar di Indramayu, Rampas Mobil dan Paksa Korban Tanda Tangani Surat Pernyataan Hutang
Baca tanpa iklan