News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

50 Pasangan Bukan Suami Istri Kepergok Mesum di Hotel, Termasuk Bocah di Bawah Umur

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Kabupaten Malang merazia sebuah penginapan dan mendapati adanya 50 pasangan bukan suami istri tengah berduaan.

Razia tersebut digelar di wilayah Kepanjen, Kamis (31/12/2020) malam.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.

Baca juga: POPULER Cowok Mirip Amanda Manopo | Foto Couple Tema Detektif 70-an | TNI Gadungan Nikahi Janda Kaya

Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 8 Pria setelah Dipaksa Minum Obat Penenang, 6 Pelaku Sudah Ditangkap

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.

Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo. (SURYA.co.id)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini