TRIBUNNEWS.COM - Satpol PP Kabupaten Malang merazia sebuah penginapan dan mendapati adanya 50 pasangan bukan suami istri tengah berduaan.
Razia tersebut digelar di wilayah Kepanjen, Kamis (31/12/2020) malam.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo.
Baca juga: POPULER Cowok Mirip Amanda Manopo | Foto Couple Tema Detektif 70-an | TNI Gadungan Nikahi Janda Kaya
Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.
"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.
Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.
"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 8 Pria setelah Dipaksa Minum Obat Penenang, 6 Pelaku Sudah Ditangkap
Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.
Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.
"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.
Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.
"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo. (SURYA.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil