Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM- Perempuan yang menghina Pancasila dan sempat viral beberapa waktu lalu ternyata mengalami gangguan jiwa.
Perempuan berinisial A (40) mengalami gangguan jiwa akibat himpitan ekonomi sejak 2016.
Salah satu penyebab A mengalami gangguan jiwa yakni sang suami yang mengalami PHK.
"Dari hasil keterangan keluarga dan tetangga, serta keterangan psikiater, penyebab gangguan jiwa Ibu A, kemungkinan besar karena himpitan ekonomi," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Tribun Jabar, Senin (4/1/2020).
A mengalami gangguan kejiwaan di tahun 2016.
Saat itu dari keterangan suaminya bermula saat suaminya mengalami PHK.
Baca juga: 3 Fakta Wanita di Karawang Hina Pancasila, Pernah Unggah Video Injak Bendera Merah-Putih
Baca juga: Remaja Perempuan Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap
Baca juga: FPI Dilarang, Anwar Abbas: Apakah FPI akan Mengganti Pancasila dan UUD 1945? Saya Rasa Tidak
Mereka pun mengalami himpitan ekonomi sangat berat.
"Bahkan A dan anaknya sempat berobat tradisional di Purwakarta. Namun karena biaya hanya sebulan saja dan pengobatannya terhenti. Anaknya sudah mendingan dalam pengobatan. Tetapi A katanya masih sering kambuh," ucap Kasat Reskrim.
Karena kondisi kejiwaan A, kepolisian pun merujuknya untuk dilakukan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Cisarua.
"Kami juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan. Karena A tidak memiliki BPJS," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.
Tak Dapat Dipidana
Polisi memastikan perempuan di Karawang menghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.
"Pertama kami meminta keterangan dari keluarga dan aparat desa, memang ibu A ini mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian kami ke dokter ahli dan memang dipastikan yang bersangkutan mengalami kejiwaan dan harus direkomendasikan untuk direhab ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.
Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.
Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.
Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.
"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri. Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK