6. Tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.
Baca juga: Pembatasan Sosial di Jawa-Bali Diperketat, Ojol Minta Tetap Diperbolehkan Angkut Penumpang
Diketahui daerah di Jawa Tengah yang akan diterapkan kebijakan ini ialah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.
Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi.
Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi.
Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Satgas Periksa 67.908 Spesimen Covid-19 Per 6 Januari 2021
Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi.
Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo.
Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Selain itu Airlangga juga menegaskan pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, memakai masker).