TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengamankan SP (29) warga Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas karena memperdagangkan landak jawa (Hystrix Javanica).
Tidak hanya landak jawa, SP juga menangkap dan menjual berbagai macam satwa dilindungi lainnya seperti trenggiling dan burung alap-alap.
Hewan-tewan itu ditangkap dari gunung di daerah Banyumas.
Pelaku berhasil ditangkap atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya perburuan liar tersebut, pada Jumat (8/1/2021).
Pelaku menangkap hewan-hewan itu menggunakan jebakan kandang maupun senapan angin.
Satwa itu dibawa kerumahnya dan ditawarkan kepada orang baik secara langsung maupun online.
Landak jawa dan trenggiling merupakan satwa langka yang dilindungi.
Satwa tersebut dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ada delapan ekor landak jawa yang kita amankan. Pelaku mendapatkannya dari sebagian berburu di hutan dekat Kedungbanteng, Banyumas dan ada juga yang dari forum jual beli di Facebook," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (9/1/2021).
Menurut penuturan pelaku landak-landak itu akan ditawarkan lagi di Facebook, dengan harga sekitaran Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Pelaku sudah melakukan transaksi jual beli hewan langka selama kurang lebih lima tahun terkahir dan semakin sering dilakukan semenjak adanya pandemi karena dijadikan sebagai mata pencaharian.
"Selain memang hobi, tersangka juga menerima pesanan secara online jika ada orang yang ingin meminta landak-landak. Bukan hanya landak, pelaku juga menjual hewan lain seperti trenggiling, burung alap-alap," tuturnya.
Karena landak adalah hewan dilindungi maka satwa tersebut akan dibawa ke BKSDA.
Polisi sampai saat ini masih menyelidiki apakah perburuan tersebut sekadar hobi atau untuk kepentingan lainnya.
Kini pelaku beserta barang bukti berupa delapan ekor landak jawa, satu ekor trenggiling, satu buah kandang jebakan dan satu buah HP Samsung Galaxy S7 diamankan ke Mapolresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.
"Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan juga empat senapan angin dengan kaliber 45 dan kaliber 53 di rumah pelaku," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku SP diancam dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UURI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polisi Amankan 8 Landak Hasil Perburuan Liar di Banyumas, Pelaku Juali Melalui Facebook,