Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.
"Untuk melengkapi kekurangan berkas perkara. Ini bagian dari berkas kita yang P-19 dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar itu," terang Edi seraya mengaku kasus ini dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Edi menyampaikan, tak tahu menahu terkait ada upaya perdamaian di belakang proses hukum ini.
Ia hanya menindak kasus ini seadil-adilnya.
"Terkait perdamaian saya nggak urus urus ini, jangan saya dikambing hitamkan nanti," pintanya.
Polres Sudah Tetapkan Dua Tersangka
Polres Pematangsiantar sebelum menetapkan dua orang karyawan PT Agung Beton sebagai tersangka dalam kecelakaan kerja yang mengakibatkan Teguh Syahputra (20) terpaksa kehilangan tangan kirinya pada 15 April 2020 lalu.
Kedua karyawan itu, yakni Martua Marolop Aruan (28) selaku kepala produksi, serta Andi lesmana (23) selaku operator.
Kedua tersangka diamankan di tempat terpisah, yang mana Martua Marolop warga Labuhanbatu ditangkap di Sigura-gura, Kabupaten Asahan dan Andi Lesmana ditangkap di Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua pegawai PT Agung Beton tersebut dikenakan Pasal Pasal 360 KUHP yang mana kelalaiannya menyebabkan orang luka berat d sampai 5 tahun penjara," ujar Edi, Selasa (15/12/2020) lalu.
Teguh sendiri menyampaikan, saat bekerja, dirinya diminta menjahit karet belting yang sudah usang, agar mesin bisa beroperasi.
Padahal karet belting itu sudah tidak layak dan perlu diganti.
"Sebenarnya mesin itu harus ada orang bengkelnya.
Tapi karena di divisi saya, saya yang diminta jahit karet itu. Meskipun saya rasa udah nggak layak memang dijahit," cerita Teguh, yang mana hingga detik ini, ia sama sekali belum mendapat santunan dari pihak perusahaan.
(Alj/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Anggota TNI Nangis di Depan Polres Siantar, Minta Perhatian Pimpinan Terkait Kasus Anaknya