News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sang Putri Tolak Berdamai, Wanita 36 Tahun Ini Segera Ditahan, Mantan Suami Bongkar Perselingkuhan

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agesti ayu (kiri) pelapor kasus penganiayaan oleh ibu kandung di Demak. Sumiyatun (kanan) terlapor.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu dilaporkan anak kandungnya atas dugaan penganiayaan.

Setelah melakukan mediasi, sang putri tetap menolak berdamai dengan ibunya.

Ibu bernama Sumiyatun (36) itu pun segera ditahan.

Sementara mantan suami Sumiyatun membongkar kasus perselingkuhan istrinya.

Polres Demak, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas kasus anak laporkan ibu kandungnya ke Kejaksaan.

Sumiyatun (36) dilaporkan oleh anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna menyatakan berkas tersebut diserahkan ke kejaksaan pada Senin, (11/01/2021).

"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.

Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.

Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu

Baca juga: Pamit Cari Rumput pada Anak, Ayah Malah Tenggak Obat Penyubur Tanah hingga Tewas

Baca juga: Sang Ayah Meninggal, Pasangan Ini Mudik ke Ponorogo, Kembali ke Pontianak Naik Sriwijaya Air SJ 182

Menurut saya, ini sudah tepat," kata Iskandar Fitirana Sutisna.

Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.

Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.

Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.

"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.

Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.

"Mediasi kedua.

Terlapor datang tetapi pelapor tidak hadir.

Bahkan mengirimkan surat pernyataan yang mengatakan bahwa korban atau pelapor ini tidak akan mencabut laporannya.

Sampai tiga kali mediasi gagal.

Hingga penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan," ujar Iskandar menerangkan.

Dikatakan Iskandar, selama proses penyidikan tersangka tidak dilakukan penahanan.

Namun, pada awal Desember 2020 perkara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Demak.

Setelah pihak kejaksaan meniliti berkas tersebut, berkas tersebut dinyatan P-19 dan harus dilengkapi.

Lalu, kata dia, pertengahan Desember berkas perkara tersebut dikirim kembali ke kejaksaan dan dinyatakan P-21.

"Setelah dinyatakan P-21, penyidik Polres Demak berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka.

Hasil koordinasi tersebut, pihak kejaksaan meminta kepada penyidik dilakukan penahanan sebelum penyerahan," ujar dia.

Penahanan Ibu

Untuk itu, ungkap polisi berpangkat tiga melati ini, Polres Demak dengan berbagai pertimbangan memanggil tersangka untuk ditahan.

Menurut Iskandar, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena alasan subyektif dan obyektif.

Alasan subyektif adalah, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sementara itu, alasan obyektifnya adalah ancaman hukuman 5 tahun dan pasal pengecualian.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Sumiyatun.

Pihaknya, kata dia, sudah menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas.

Konfirmasi

Agesti Ayu Wulandari (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungya Sumiyatun (36) ke kepolisian karena penganiayaan.

Melalui video berdurasi 2,5 menit yang dikirimkan kepada Tribunjateng.com, Minggu, (10/01/2021) mahasiswa semester satu di kampus Jakarta ini menyampaikan alasannya mengapa melanjutkan proses hukum ibunya dan tidak akan mencabut laporannya.

Berikut penjelasan Ayu sebagaimana yang ia sampaikan dalam videonya:

"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.

Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?

Ini pertanyaan dasar.

Mohon dijawab di hati.

Dan jujur mengapa saya melaporkan ibu saya.

Pertama, karena saya tidak ingin membuka ibu saya dan aib keluarga saya.

Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.

Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.

Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.

Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.

Khususnya kepada orangtua saya, yaitu ibu saya.

Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.

Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.

Ibu saya yang telah melahirkan saya.

Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.

Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.

Sekali lagi saya mohon maaf.

Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.

Saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.

Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."

Laporkan Ibu

Sebelumnya diberitakan, Ayu melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Kuasa Hukum Sumiyatun, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.

Saat itu AAW yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian. Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.

Sumiyatun sudah membuang pakaian AAW karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah AAW turut membencinya.

Terjadilah keributan tersebut.

Berawal dari dugaan perselingkuhan

Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.

Akan tetapi, karena perselingkuhan.

Sumiyatun, kata Khoirur, berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media.

Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu, (9/1/2021).

"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.

Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.

"Kamu jangan bilang kalo mama tinggal sama Waloh, kalo kamu bilang tahu akibatnya," kata Khoirur menirukan AAW saat diancam ibunya.

"Kemudian akhirnya anak saya menceritakan bahwa ibunya telah selingkuh dengan pria lain dengan dia sebagai saksinya utamanya.

Di mana perselingkuhan itu sering dilakukan di hotel Kediri, Bandungan sejak April - Agustus 2020," paparnya.

Dia menjelaskan, ketiga anaknya mengetahui bahwa ibunya berselingkuh dengan laki-laki lain.

Akibat perselingkuhan itu, keluarga Khoirur Rohman berantakan.

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orang tua macam apa itu,"

Setelah mengetahui hubungannya semakin tidak harmonis karena pihak ketiga, Khoirur mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Demak.

"Agustus atau September 2020 saya ajukan, baru 7 Januari 2021 putusan resmi bercerai.

Jadi tidak benar itu di berita waktu kejadian penganiayaan saya sudah bercererai," sambungnya.

Sejak hubungan rumah tangga tidak harmonis, AAW memilih tinggal di rumah neneknya sekaligus rumah bapaknya di Desa Karangasem, Kecamatan Sayung.

Karena sudah tidak di rumah lagi, pada Jumat, 21 Agustus 2021 AAW ditemani bapaknya mengambil pakaianya yang masih tertinggal di rumah Sumiyatun.

Namun setibanya di rumah tersebut Sumiyatun memarahai AAW.

"kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini)," kata Khoirur menirukan perkaraan Sumiyatun kepadan AAW.

Setelah itu AAW mencari baju tetapi Sumiyatin mendekati AAW sambil marah lagi dengan mengatakan:

“koe goleki opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar).

Masih menurut keterangan Khoirur, saat Sumiyatun mengatakan itu AAW hanya diam.

Lalu dia mendorong AAW.

AAW kemudian bergegas keluar rumah, tetapi Sumiyatun mengejar AAW dan menarik kerudung lalu rambutnya sampai dijambak sampai membuat AAW mundur ke belakang beberapa langkah.

Tak hanya itu, kata Khoirur, Sumiyatun kemudian juga mencakar AAW yang menyebabkan pelipis kiri dan hidung terluka.

Karena sudah dilukai ibunya, AAW melaporkan ibunya ke Polres Demak dengan aduan penganiayaan.

(Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Agesti Ayu Demak Kekeh Penjarakan Ibu Kandungnya, 3 Kali Mediasi Gagal, Sumiyatun Akan Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini