Ini BAP keempat.
Pemeriksaan keempat," ujar Dedi.
Dedi mengatakan, pada hari ini ada dua yang diperiksa, korban Teguh Syahputra Ginting dan saksi atas nama Kevin.
"Terkait pemeriksaan Teguh sudah menyampaikan saat ditanya apa yang mau disampaikan.
Pertama terkait PT Agung Beton yang tidak melaksanakan keselamatan kerja, dibuktikan pada robek karet di konveyor bawah.
Rusak selama sebulan, tetapi PT Agung Beton tidak memperbaiki," kata Dedi.
Kemudian kedua, kata Dedi, korban meminta pertanggungjawaban direktur atas nama Teguh Juanda.
Selanjutnya mengajukan bukti tambahan dalam berkas perkara atau BAP yang dikirimkan ke Kejaksaan, dan mengajukan saksi ahli pidana dari PUPR.
"Kemudian pada saat kejadian, itu bukan operator sebenarnya, melainkan asisten operator.
Operator sebenarnya tidak jadi tersangka, berarti ada kelalaian yang dilakukan PT Agung Beton," tutur Dedi.
"Itulah yang kami sampaikan ini berkaitan substansi permasalahan.
Sebelumnya di Polres Pematangsiantar sudah dilaksanakan gelar perkara.
Yang menjadi pertanyaan, ini gelar perkara apa lagi? Karena sebelumnya saat tersangka, sudah ada gelar perkara," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, pemanggilan korban dilakukan untuk menggali keterangan.