News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pacari Sisiwi SD, Pemuda GresikIni Ngebet dan Bawa Kabur Ke Mojokerto, Sempat Dicabuli

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian membeberkan barang bukti milik DW alias Bogel (20) tersangka kejahatan seksual persetubuhan dan pencabulan terhadap korban siswi kelas VI SD.

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO -- Seorang pemuda warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik Jawa Timur nekat membawa pergi gadis belia siswi SD dan mencabulinya.

Akibat aksinya tersebut, DW alias Bogel (20) dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto atas laporan melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur.

Tersangka mengaku telah mencabuli dan dua kali melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur, bocah berumur 12 tahun yang masih siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus kejahatan seksual itu berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur tersangka selama dua hari.

Baca juga: Paranormal Asal Wonogiri Ini Cabuli Bocah Sesama Jenis, Mengaku Dulu Pernah Disodomi Gurunya

Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur korbannya adalah perempuan umur 12 tahun," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Kakek Rudapaksa 2 Anak Kandung hingga Melahirkan, Cucu Dicabuli, Serang Polisi saat Hendak Diringkus

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

Perbuatan tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan pabrik di Kabupaten Gresik.

Tersangka juga menyetubuhi korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Senin, (14/12/2020).

Baca juga: Ayah dan Ibu Tak di Rumah, Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Kakek di Dapur hingga Ketahuan Tetangga

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.

Baca juga: Merasa Dihantui, Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Aceh Pilih Menyerahkan Diri

Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain tik tok dengan seorang pria.

Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput seorang pria mengendarai motor ke arah utara.

Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.

Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa Penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.

Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.

Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya. (Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Gresik Bawa Kabur Bocah 12 Tahun Asal Mojokerto Selama 2 Hari, Berawal dari Kenalan di Facebook

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini