TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami tega menjual istrinya sendiri lewat media sosial Twitter.
Sang suami menjual istrinya ke pria hidung belang seharga Rp 1,5 juta.
Pelaku juga menyediakan layanan hubungan bertiga hingga berempat.
Tersangka AZ alias Efen (39) mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter @Noldua noldua.
Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Baca juga: Seorang Pengamen Ditusuk saat Sedang Buang Air, Gara-gara Menolak Jualkan HP yang Dibawa pelaku
Baca juga: Suami di Gresik Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Bahkan Terima Layanan Kencan Berempat
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan hubungan bertiga.
Selain layanan bertiga, tersangka juga menawarkan layanan hubungan berempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.
Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Baca juga: Pria Asal Gresik Jual Istri di Medsos untuk Layanan Kencan Bertiga, Pasang Tarif Rp 1,5 Juta
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.
(Surya.co.id, Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Layanan Hubungan Tak Wajar Digemari Lelaki Hidung Belang, Pria Gresik Banderol Istri Rp 1,5 Juta