TRIBUNNEWS.COM - Oknum pemuka agama di Batam mencabuli remaja 15 tahun.
Pelaku kabur ke beberapa wilayah.
Ia bahkan sempat menjadi kuli bangunan di Medan.
Berakhir sudah pelarian panjang Oknum Pemuka Agama di Batam.
Tersangka hubungan terlarang dengan anak di bawah umur berinisial NP ini, akhirnya dibekuk di Medan, Provinsi Sumatra Utara.
Tim dari Unit Reskrim Polsek Batuaji dan Satreskrim Polresta Barelang yang meringkusnya tak mengalami kendala.
Ia ditangkap tanpa perlawanan. Laporan keluarga korban pada Jumat (30/10/2020) bisa dibilang tuntas.
Medan rupanya bukan daerah pertama yang didatangi tersangka NP.
Sejumlah daerah di Pulau Jawa bahkan Sumatra ia datangi, dengan harapan menghilang dari kasus yang menjeratnya.
Polisi pun terus mengembangkan dan mengikuti pelarian oknum pemuka agama tersebut.
Baca juga: UPDATE Pramugari Tewas Diduga Dirudapaksa Bergilir, sang Ibu Percaya Minuman Dacera Dibubuhi Sesuatu
Baca juga: Tak Diberi Jatah Oleh Istri, Pria di Labura Ini Rudapaksa Anak Kandung
Baca juga: Pemuda 20 Tahun Bawa Kabur Bocah SD 2 Hari Lalu Dirudapaksa, Berawal Kenalan Lewat Facebook
Kapolsek Batuaji, Kompol Jun Chaidir mengungkap, jika tersangka sempat pergi ke Jakarta, Bekasi, Semarang.
Tersangka bahkan sempat berada di Jambi sebelum ditangkap di Medan.
"Anggota dari unitreskrim dibantu Polresta Barelang mengikuti perjalanan tersangka, sampai ditangkap di Medan," ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Batuaji, Rabu (13/1/2021).
Dia menjelaskan pelarian panjang oknum pemuka agama ini.
Ia diketahui menginap satu malam di Bekasi, selanjutnya pelaku berangkat ke Semarang dan menginap dua hari di sana.
Tersangka selanjutnya berangkat ke Jambi. Dari sana, ia naik bus tujuan Pekanbaru.
Setelah menginap satu malam di Pekanbaru, pelaku baru berangkat ke Medan.
"Ini perjalanan pelarian yang cukup panjang," kata Jun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan undang undang perlindungan anak Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 Peraturan Pemerintah pengganti UU No 17 tahun 2016,
Tentang Penetapan PP Pengganti UU No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KPPAD Kepri Bereaksi
Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengapresiasi keberhasilan polisi meringkus oknum pemuka agama yang diduga berbuat hubungan terlarang dengan anak di bawah umur, Jumat (8/1).
Pasalnya, oknum pemuka agama itu diketahui sempat kabur ke Medan setelah aksinya itu.
Erry Syahrial berharap, agar pihak kepolisian dapat memaksimalkan undang-undang perlindungan anak dan mencari pasal yang sesuai dengan tindakannya.
Oknum pemuka agama berinisial NP diringkus tim Polresta Barelang di Medan dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, ia dilaporkan terkait kasus pencabulan dengan korban diketahui seorang remaja wanita 15 tahun.
Aksi cabul itu sudah dilakukannya sejak Januari 2020 hingga Juni 2020.
"Karena dia kan tokoh agama. Tokoh agama ini seharusnya menjadi panutan, tapi dia malah jadi pelakunya.
Jadi ada pemberatan di situ. Kami akan kawal terus proses hukumnya," tegas Erry, Rabu (13/1/2021).
Dengan tertangkapnya oknum pemuka agama ini, dia berharap keluarga korban bisa mendapatkan keadilan.
Sebab menurutnya, antara orangtua korban dan pelaku memiliki hubungan baik.
"Jadi, orang tua korban ini percaya kalau diajak pendeta tak jadi masalah.
Sebagai jemaat pelaku, tentu orangtua korban sangat percaya. Tapi kepercayaan itu disalah gunakan," tambah dia.
Erry bercerita, pihaknya mendapatkan laporan pencabulan itu tahun 2019 lalu antara bulan Oktober dan November.
Saat itu, orangtua korban sempat memberi maaf kepada pelaku.
Ini karena orangtua korban mengira jika tindakan asusila yang dilakukan oknum pemuka agama itu hanya sebatas tindakan ringan, misalnya seperti dicium saja.
"Ternyata, seiring berjalannya waktu, (kasus) heboh lagi.
Setelah ditanya kepada korban oleh orangtuanya, rupanya tingkanya sudah sampai ke hubungan seksual," ungkap Erry.
Berdasarkan pengakuan dari orangtua korban pula, Erry menyebut, oknum pemuka agama tersebut telah menjalankan aksi bejatnya lebih dari satu kali.
Dimana, perbuatan itu dilakukan pelaku saat pelaksanaan ibadah untuk anaknya.
"Saat itu kalau tak salah saya, pas pelaksanaan ibadah sekolah minggu," ucapnya.
(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Ichwan Nur Fadillah)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Oknum Pemuka Agama Tersangka Hubungan Terlarang, Kabur dari Batam Ditangkap di Medan